Modus Test Drive, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Motor lalu Ditangkap Warga
Minggu, 19 Maret 2023 - 17:38:00 WIB
Aksi tersebut, lanjut Deden, diketahui oleh pemilik motor A Dimyati. Melihat hal tersebut dia mengejar dan menarik handle belakang hingga membuat terduga pelaku R terjatuh dari sepeda motor dan melarikan diri ke area persawahan.
"Pemilik sepeda motor A Dimyati lalu meneriaki maling terhadap R hinggs berhasil menarik perhatian warga. Akhirnya pelaku berhasil diamankan warga sekitar dan diserahkan ke Mapolsek Cisaat," ujar Deden menambahkan.
Lebih lanjut Deden mengatakan, saat ini R masih diamankan di Mapolsek Cisaat untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya tersebut, R dijerat Pasal 362 jo Pasal 378 jo pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi