get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Komplotan Pencuri Motor di Bogor Ditangkap, Modusnya Tawarkan Stiker Doa

Modus Test Drive, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Motor lalu Ditangkap Warga  

Minggu, 19 Maret 2023 - 17:38:00 WIB
Modus Test Drive, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Motor lalu Ditangkap Warga  
Terduga pelaku R saat diperiksa petugas Unit Reskrim Polsek Cisaat. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Seorang pria ditangkap warga saat membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat di Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Modus terduga pelaku berinisial R (35) ini dengan berpura-pura test drive atas motor yang akan dibelinya.

Kapolsek Cisaat Polres Sukabumi Kota, Kompol Deden Sulaeman mengatakan, terduga pelaku berinisial R (35) awalnya berpura-pura hendak membeli motor jenis Honda Beat milik A Dimyati (50) yang dipublikasikan Muhammad Ardiansyah (19) melalui media sosial.

Seusai berkomunikasi di media sosial, terduga pelaku R mengajak korban Muhammad Ardiansyah untuk bertransaksi secara cash on delivery (COD) di kedai mi ayam bakso di Kampung Panyindangan, Desa Selajambe, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

"Setelah keduanya bertemu di warung, R meminta kunci kontak untuk melakukan uji coba terhadap motor yang akan dibelinya. Akan tetapi, dia malah membawa sepeda motor tersebut hingga ke ujung jalan," ujar Deden kepada iNews.id, Minggu (19/3/2023).

Aksi tersebut, lanjut Deden, diketahui oleh pemilik motor A Dimyati. Melihat hal tersebut dia mengejar dan menarik handle belakang hingga membuat terduga pelaku R terjatuh dari sepeda motor dan melarikan diri ke area persawahan.

"Pemilik sepeda motor A Dimyati lalu meneriaki maling terhadap R hinggs berhasil menarik perhatian warga. Akhirnya pelaku berhasil diamankan warga sekitar dan diserahkan ke Mapolsek Cisaat," ujar Deden menambahkan.

Lebih lanjut Deden mengatakan, saat ini R masih diamankan di Mapolsek Cisaat untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya tersebut, R dijerat Pasal 362 jo Pasal 378 jo pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut