get app
inews
Aa Text
Read Next : Menteri KKP Terjerat OTT KPK, Ketua Gerindra Jabar: Track Record Pak Edhy Selama Ini Baik

Modus Pacari PRT Rumah Mewah di Bandung, Pelaku Verry Jual Jam Rolex Rp76 Juta

Rabu, 25 November 2020 - 15:45:00 WIB
Modus Pacari PRT Rumah Mewah di Bandung, Pelaku Verry Jual Jam Rolex Rp76 Juta
Barang bukti jam tangan mewah yang dicuri pelaku Verry Ariyandi alias Pak Haji. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Verry Ariyandi alias Pak Haji (45), tersangka pencuri dengan modus operandi memacari pembantu rumah tangga (PRT) rumah mewah, menjual jam tangan mahal merek Rolex seharga Rp76 juta. Padahal, jam tangan tersebut berharga lebih dari dari Rp100 juta.

"Jam tangan curian itu dijual tersangka Verry alias Pak Haji dengan harga jauh di bawah pasaran. Jam Rolex dijual dengan harga Rp76 juta. Padahal harga sebenarnya jauh di atas itu," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang di Makosat Reskrim, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/11/2020).

Kompol Adanan mengemukakan, sebanyak delapan unit jam tangan mahal dicuri oleh tersangka setelah berhasil memacari PRT di rumah mewah. Setelah itu, pelaku meminta sang pacar mengambil barang-barang berharga di rumah majikannya, terutama jam tangan.

Pelaku mengaku telah beraksi selama tiga tahun. Selain di kawasan Jamika, Bababan Ciparay, tersangka Verry juga melakukan aksinya di perumahan mewah kawasan Dago dan Jamika, Kota Bandung.

"Jam-jam tangan mahal tersebut dijual pelaku kepada dua penadah, yaitu Budiyono dan Ruli. Kepada Budiyono, pelaju menjual empat jam dan Ruli dua unit," ujar Kompol Adanan.

Menurut Kasatreskrim, para pembeli jam tangan itu turut ditangkap karena diduga kuat sebagai penadah. Sebab, seharusnya mereka tau bahwa jam-jam tangan mewah itu dilengkapi kotak, surat, dan sertifikat resmi. "Tetapi mereka tetap beli. Artinya mereka menadah barang curian," tutur Kasatreskrim.

Verry Ariyandi alias Pak Haji (45), ditangkap personel Satreskim Polrestabes Bandung lantaran menggasak sejumlah jam tangan mewah. Untuk mencuri jam tangan itu, modus operandi Pak Haji ini cukup unik, dia memacari pembantu rumah tangga perumahan mewah di Kota Bandung.

Hasil pemeriksaan penyidik terungkap, pelaku telah tiga tahun beraksi. Selama itu, dia telah menggasak belasan jam tangan mewah seperti Rolex, Tag Heuer, Vostock, dan Panerai.

Dari tangan tersangka Verry Ariyandi alias Pak Haji, penyidik menyita barang bukti satu jam mewah atau mahal merek Rolex, tiga Tag Heuer, satu Seven Friday, satu Vostock, satu Panerai, delapan kotak jam tangan berbagai merek, dan kartu ATM.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari menerima laporan korban yang kehilangan delapan unit jam tangan mewah atau mahal. Lokasi kejadian di salah satu rumah mewah di Jalan Sakura Elok Nomor 12, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat.

Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung, ujar Kasat Reskrim, lalu melakukan penyelidikan hingga diketahui identitas pelaku. Kemudian, pelaku Verry Ariyandi ditangkap di rumahnya di Kompleks Bukit Indah Residence Blok B 33 Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

Selain menangkap tersangka utama Verry alias Pak Haji, anggota juga mengamankan Sukarmi (40), perempuan, asisten rumah tangga asal Desa Dulang, Kelurahan Sekalaras, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.

"Kami juga menangkap dua pelaku penadahan barang curian jam tangan mewah, yakni Budiyono (58) warga Perum Bukit Permata Cimahi dan Ruli (36), warga Jalan Kebagusan Nomor 2 Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pelaku menjual empat jam tangan mewah kepada tersangka Budiyono dan dua kepada Ruli," kata Kasatreskrim di Makosat Reskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (25/11/2020).

Akibat perbuatannya, tersangka Verry Ariandi alias Pak Haji dan Sukarmi dijerat Pasal 362 juncto Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan ter5sangka Budiyono dan Ruli dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut