Modus Bisa Pekerjakan di Perusahaan Ternama, 2 Pria di Purwakarta Tipu Puluhan Warga
Jumat, 26 Agustus 2022 - 14:30:00 WIB
"Kami masih terus melakukan pendalaman setelah mengamankan kedua tersangka," kata Kapolres, Jumat (26/8/2022).
Akibat aksi dari pelaku, kedua korban melapor merugi hingga Rp45 juta rupiah. Diperkirakan ditambah dengan 40 korban lainnya yang masih di dalami kerugian yang bisa capai ratusan juta rupiah.
Polisi menyita berkas perjanjian kerja sama dan sejumlah kuitansi pembayaran. Sedangkan atas perbuatan kedua pelaku terjerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi