Modal Bambu, Residivis Curanmor Ini Mampu Bawa Kabur Mobil Kurang dari 2 Menit

Kepada petugas, AR mengaku baru satu kali melakukan pencurian mobil. Namun aparat tidak mempercayai pengakuan tersebut begitu saja. "Diduga tersangka melakukan aksi lebih dari satu kali. Kami akan gali dan kembangkan kasus ini karena kemungkinan merupakan bagian dari suatu sindikat curanmor di daerah lain," kata tersangka AR.
Rencananya, mobil tersebut akan dijual di wilayah Kabupaten Bandung. "Tersangka AR merupakan residivis kasus serupa, pernah menjalani hukuman atas perbuatannya mencuri mobil selama 1 tahun penjara di 2017 lalu," ujar AR.
Selain mengamankan pelaku pencuri mobil, Kapolres Garut menuturkan, selain AR alias O, petugas Satreskrim Polres Garut juga meringkus anggota komplotan pencuri motor berinsial DM (52) di Sirnabakti, Kecamatan Pameungpeuk pada 1 November 2022 lalu.
"Tersangka DM beraksi dengan dua rekannya yang hingga saat ini masuk daftar DPO (daftar pencarian orang). DM berhasil kami tangkap berdasarkan warga yang menjadi saksi mata, dan ciri-cirinya diketahui dari rekaman CCTV milik masyarakat," tuturnya.
Dari tangan DM, kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, petugas menyita sejumlah anak kunci yang dipergunakan untuk mencuri, hingga delapan unit motor berbagai merek. "Motor-moror hasil curiannya ini rencananya akan dijual di wilayah Garut Selatan sebagian," ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Editor: Agus Warsudi