Mobil Pribadi Bisa Lolos Penyekatan di Kota Bandung, Ini Syaratnya
BANDUNG, iNews.id - Mobil pribadi yang membawa pasien sakit, baik dari kawasan Bandung Raya maupun luar kota, boleh lolos penyekatan asalkan sopir atau penumpang menunjukkan persyaratan yang ditentukan. Persyaratan itu berupa surat rujukan dari rumah sakit.
Kanit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli Satlantas Polrestabes Bandung AKP Anang Suryana mengatakan, petugas tidak akan menghalang-halangi kendaraan yang membawa pasien.
"Jadi, kendaraan pribadi yang membawa pasien sakit boleh (melintas). Kami tidak menghalang-halangi kalau sakit atau pasien Covid-19, asal menunjukkan surat rujukan mau di bawa ke rumah sakit mana," kata Kanit Turjawali, Jumat (9/7/2021).
AKP Anang Suryana menyatakan, di setiap penyekatan jalan, selalu ada petugas gabungan dari Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP, yang berjaga. Mereka akan mempersilakan ambulans dan kendaraan pribadi yang membawa pasien untuk melintas. "Jadi, tinggal bilang ke petugas sambil menunjukkan identitas, surat rujukan, dan menerangkan hendak ke RS," ujarnya.
Menurut Kanit Turjawali Satlantas Polrestabes Bandung, secara pribadi, orang sakit itu harus dibantu. Sehingga, aturan tidak kaku. Kalau memang memiliki tujuan ke rumah sakit rujukan, pengendara mobil pribadi tak perlu repot mencari jalan alternatif atau jalur tikus.
"(pengendara) mobil pribadi harus membawa surat rujukan dari rumah sakit boleh melintas agar kebijakan ini tidak disalahgunakan," tutur Kanit Turjawali.
Diberitakan sebelumnya, penyekatan di tol pintu masuk ke Kota Bandung dan jalan alteri dilakukan lebih awal. Tujuannya, untuk menekan mobilitas warga dan menurunkan angka kasus Covid 19 di kota Bandung. Penyekatan dan penutupan jalan ini berlaku selama PPKM darurat berlangsung mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Pemkot dan Polrestabes Bandung menyepakati penutupan puluhan ruas jalan, baik di ring 1, 2, maupun 3, dilakukan mulai pukul 08.00 WIB, setiap hari. Selain itu, penyekatan kendaraan di pintu tol dilaksanakan selama 24 jam.
Kebijakan ini merupakan hasil hasil rapat koordinasi evaluasi dan rencana penutupan jalan dalan rangka PPKM Darurat di Kota Bandung yang dipimpin Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung EM Ricky Gustiadi di Aula Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (6/7/2021).
Rapat menyimpulkan, ring 1, 2 dan 3 mulai Rabu 7 Juli 2021 akan ditutup pukul 08.00-10.00, 13.00-16.30, dan 18.00-05.00 WIB, setiap hari sampai 20 Juli 2021 sesuai masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Untuk exit gerbang Tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Moch Toha dan Buahbatu akan dilakukan penyekatan. Kendaraan yang boleh masuk Kota Bandung selektif sesuai Perwal PPKM Darurat.
Penutupan jalan di ruas jalan lain dapat dilakukan secara insidentil atau sewaktu-waktu oleh petugas apabila terindikasi ada kerumunan atau kepadatan volume lalu lintas di ruas jalan tersebut.
Editor: Agus Warsudi