get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Kronologi Perusakan dan Penganiayaan Viral di Garut, Menegangkan bak Film Teror

Mobil Avanza Jadi Bukti Kasus Penganiayaan dan Perusakan yang Viral di Garut

Kamis, 24 Maret 2022 - 20:42:00 WIB
Mobil Avanza Jadi Bukti Kasus Penganiayaan dan Perusakan yang Viral di Garut
Mobil Avanza abu-abu nopol D 1132 VBL milik pelaku jadi barang bukti kasus perusakan dan penganiayaan. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

Tiga pria yang berinisial YN (37), DC (45) dan AM (35) ini langsung digelandang ke Mapolsek Samarang, sebelum akhirnya dititipkan di sel tahanan Mapolres Garut. “Untuk kasus pengeroyokan, penganiayaan yang disertai pengrusakan ini, para terduga melanggar KUHP Pasal 170 subsider 351 subsider 406 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” sebut Kapolsek Samarang.

Terkait motif ketiganya, Jajang menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman. “Motifnya masih didalami, karena ternyata ada keterkaitan antara korban dengan para pelaku. Saat ini kami terus mengumpulkan alat bukti lain untuk mendukung penanganan proses penyidikan ini,” ucap Kompol Jajang R.

Diberitakan sebelumnya, ketiga pelaku mendatangi dan melakukan aksi pengrusakan di rumah Solihati, kawasan Kampung Bongkor, pada Selasa (22/3/2022) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Di rumah itu, ketiganya menganiaya Solihati berserta anaknya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut