Miris, 3 Bocah di Bandung Berhubungan Sesama Jenis gegara Sering Nonton Video Mesum
                
            
                BANDUNG, iNews.id - Miris, tiga bocah, berumur 10 dan 12 tahun di Kota Bandung, berhubungan sesama jenis, laki-laki dengan laki-laki, gegara sering menonton video mesum. Satu dari tiga bocah itu ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, kasus asusila yang melibat anak-anak itu terungkap pada September 2022. "Ada dua korban dan satu pelaku," kata Kapolrestabes Bandung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (18/10/2022).
                                    Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan, kasus ini berawal dari laporan orang tua korban. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan satu pelaku tindak pidana asusila.
"Pelaku dan korban berumur di bawah 15 tahun. Pelaku mengancam dua korban dengan pisau. Pelaku sudah tiga kali anak ini melakukannya," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.
                                    Tindak pidana asusila sesama jenis itu, tutur Kapolrestabes Bandung, dilakukan oleh pelaku kepada teman-temannya karena sering menonton video mesum. "Akibat perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 82 juncto Pasal 76E UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dan korban dilakukan pendampingan selama proses hukum berlangsung," tutur Kapolrestabes Bandung.
                                    Diberitakan sebelumnya, Kota Bandung digegerkan oleh kasus dugaan pencabulan sesama jenis, laki-laki dan laki-laki yang diduga dilakukan oleh anak di bawah umur. Kasus ini, telah dilaporkan dengan nomor LP/B/IX/2022/SPKT/Polrestabes Bandung dan dalam penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.
Dugaan pencabulan sesama jenis yang dilakukan anak di bawah umur itu terungkap setelah masyarakat melaporkannya ke Ketua Partai Golkar Kota Bandung Edwin Sanjaya. Setelah menerima laporan, Edwin Sanjaya meminta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Golkar Kota Bandung mendampingi para korban.
                                    "Ketua kami, Ketua Partai Golkar Kota Bandung Edwin Sanjaya mendapatkan laporan kasus dugaan pencabulan di bawah umur yang dilakukan oleh laki-laki dan laki-laki," kata perwakilan LBH Partai Golkar Kota Bandung Reyraya Respati Paramudhita kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).
Reyraya Respati Paramudhita menyatakan, identitas pelaku dan korban dalam kasus itu tidak bisa diungkap ke publik karena masih sama-sama di bawah umur. Terduga pelaku dalam kasus itu satu orang, berstatus pelajar SMP. Sedangkan dua korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
                                    Korban dan pelaku disebut saling mengenal dan merupakan teman bermain. "Yang jelas, korban anak di bawah umur usia kelas 6 SD dan pelakunya adalah kelas 1 SMP," ujar Reyraya Respati Paramudhita.
Pelaku, tutur Reyraya Respati, diduga melakukan aksi bejatnya itu berulang kali terhadap korban. Belum diketahui secara pasti rentang waktu pencabulan pelaku terhadap korban. Sebab saat ini, korban masih trauma dan belum bisa dimintai keterangan.
"Perlakuannya sangat sedih ya, dilakukan berkali-kali. Sehingga, kalau ditanya untuk waktu itu (berapa kali dicabuli), mungkin karena anak-anak ditanya agak sulit," tutur Reyraya Respati.
Reyraya memastikan, dua korban sudah menjalani visum et repertum dan kasus tersebut telah dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Bandung dengan nomor LP/B/IX/2022/SPKT/Polrestabes Bandung.
"(korban) cenderung agak bingung kalau ditanya. Ada traumatik juga dan ada rasa dendam sehingga itu harus menjadi atensi penuh dan dijaga lah ya," ucap Reyraya Respati.
LBH Partai Golkar Kota Bandung, ujar Reyraya Respati, akan mengawal proses hukum atas kasus ini sampai tuntas. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) baik Kota Bandung maupun pusat memberikan atensi atau perhatian atas kasus tersebut.
"Jangan sampai, peristiwa serupa terulang di kemudian hari. KPAI juga harus menjadikan kasus ini atensi karena ini dilakukan oleh anak di bawah umur, pelakunya di bawah umur sehingga harus benar-benar (ditangani). Orang tua juga harus menjadikan kasus ini menjadi perhatian. Awasi anak-anaknya agar tidak mengalami kasus seperti ini," ujar Rayraya Respati.
Editor: Agus Warsudi