Meski Dilarang Bawa Anak untuk Belanja ke Mal, Pengunjung di Majalengka Masih Ngeyel

MAJALENGKA, iNews.id - Surat Edaran (SE) Bupati yang melarang anak usia di bawah 12 tahun dan lansia masuk pusat perbelanjaan belum sepenuhnya dipatuhi. Terlihat dari masih adanya pengunjung yang membawa anak saat berbelanja ke salah satu pusat perbelanjaan di Majalengka.
Terpantau, di salah satu pusat perbelanjaan pada Kamis (12/8/2021), setidaknya terlihat dua orang pengunjung yang masih membawa anak-anak yang masih balita. Mereka tampak dengan leluasa berbelanja dengan menggendong anaknya. Bahkan, sempat terlihat mereka menaikkan anaknya ke troli belanja.
Saat mencoba mengonfirmasi kepada salah satu petugas kemanan, yang bersangkutan tidak bersedia memberi keterangan. Petugas keamanan tersebut menjelaskan, pihak yang berwenang memberi keterangan sedang ada agenda.
“Sedang rapat Pak. Nanti aja konfirmasinya kepada yang bersangkutan,” kata salah satu petugas kemanan.
Sementara, dalam SE Nomor 443.1/1226/BPBD, point 7 pada huruf (b) disebutkan ‘penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan /mal/ pusat perdagangan. SE tersebut dikeluarkan dan ditandatangani Bupati Karna Sobahi pada 10 Agustus 2021.
Sementara, di luar masih adanya pengunjung pusat perbelanjaan yang membawa anak di bawah umur, Prokes di pusat perbelanjaan relatif berjalan dengan baik. Para pengunjung terlihat banyak yang mengenakan masker. Pihak pengelola juga senantiasa memberi imbauan lewat audio agar pengunjung memperhatikan prokes selama berada di pusat perbelanjaan.
Editor: Asep Supiandi