Melawan Petugas, Residivis Curanmor Ditembak Polisi saat Ditangkap di Purwakarta
Jumat, 16 Desember 2022 - 18:56:00 WIB
Dengan mengaku sebagai teman Asep, selaku pemilik kontrakan pelaku leluasa membawa kabur motor milik korban.
"Berdasarkan data yang ada pada kami, pelaku merupakan residivis dan pernah ditangkap untuk kasus serupa di awal tahun 2022," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.
Selain menangkap pelaku, polisi kini masih memburu pelaku lain yang diduga satu jaringan dengan Yono. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi