Melawan Petugas, Residivis Curanmor Ditembak Polisi saat Ditangkap di Purwakarta
PURWAKARTA, iNews.id - Seorang pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor ditembak polisi di Purwakarta, Jumat (16/12/2022) sore. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur lantaran pelaku ini berusaha melawan dan akan kabur.
Dari penangkapan pelaku, Agus Triyono alias Yono (39), polisi mendapati sepuluh unit sepeda motor dari hasil kejahatan di tempat persembunyiannya Kampung Sulukuning, Kecamatan Jatiluhur. Sepeda motor itu rencananya akan dikirim ke luar Pulau Jawa.
Sebelumnya, aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV. Dalam rekaman Yono mendatangi rumah tetangga di kontrakan daerah Plered. Kedatangannya tersebut layaknya seperti bertamu, pelaku menunggu tetangganya di depan rumah.
Seusai menelepon korban, pelaku masuk ke teras rumah korban untuk meminjam motor korban. Setelah itu pelaku kabur membawa motor korban. Rekaman tersebut sempat viral di media sosial.
Berdasarkan rekaman CCTV itu, polisi yang telah menerima laporan dari sejumlah korban dan langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku diketahui bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di Kampung Sulukuning, Kecamatan Jatiluhur. Namun saat disergap, pelaku berusaha kabur dan melawan. Polisi pun langsung menembak kaki kanan pelaku.
Seusai diobati di Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Purwakarta, pelaku dibawa ke Mapolres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Diketahui pelaku beraksi di beberapa TKP, menipu dan menggelapkan sepeda motor. Selain di Plered, pelaku juga beraksi di daerah Ciwareng. Di daerah itu pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban bernama Ade Nurhayati (37) dengan berpura-pura hendak mengontrak rumah di kontrakan milik Asep di Ciwareng.
Dengan mengaku sebagai teman Asep, selaku pemilik kontrakan pelaku leluasa membawa kabur motor milik korban.
"Berdasarkan data yang ada pada kami, pelaku merupakan residivis dan pernah ditangkap untuk kasus serupa di awal tahun 2022," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.
Selain menangkap pelaku, polisi kini masih memburu pelaku lain yang diduga satu jaringan dengan Yono. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi