get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK: Pelaku Penyalahgunaan Bantuan Gempa Cianjur Layak Dihukum Mati

Media Visit ke MNC Portal Indonesia, KPK Sebut Dalami 335 Dugaan Korupsi di Jabar

Rabu, 07 Desember 2022 - 08:33:00 WIB
Media Visit ke MNC Portal Indonesia, KPK Sebut Dalami 335 Dugaan Korupsi di Jabar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri media visit ke Kantor MPI Jawa Barat, Jalan Prof Eyckman, Kota Bandung, Selasa (6/12/2022). (FOTO: ISTIMEWA)

Namun, tutur Ali Fikri, ketika 335 laporan ini ternyata bukan perkara korupsi melainkan pelanggaran administratif, akan diserahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat. 

KPK sudah kerja sama dengan Inspektorat untuk memperbaiki dari sisi administartif. "Misalnya kalau ada kekurangan bayar, kekurangan keuangan daerah, masih taraf bukan kategori pidana. Misal ada kesalahan administratif dan lain-lain, itu Inspektorat yang menyelesaikan," tutur Ali Fikri.

"Jadi kesimpulannya, dari 335 laporan itu tidak ada yang sia-sia karena informasi penting bagi KPK. Sebanyak 21 perkara yang melibatkan kepala daerah di Jabar juga diawali dari laporan masyarakat," ucap Ali Fikri.

Disinggung kategori tipikor dari 335 laporan ini, Ali menyebutkan, ada kategori barang dan jasa, perizinan, suap, hingga gratifikasi. Empat komponen tersebut yang menurutnya paling banyak dilaporkan dan mendapat atensi dari masyarakat.

"Kami berharap pemerintah daerah juga harus bersiap memperbaiki tata kelola pemda, pelayanan publiknya sehingga sistem yang dibangun itu menjadi bagus, kesempatan untuk korupsinya menjadi berkurang," harap Ali.

Ali menilai, ratusan laporan ini merupakan bagian dari partisipasi masyarakat yang melihat ada dugaan korupsi di sekitarnya. Oleh karena itu, bisa diartikan masyarakat Jabar menginginkan daerahnya bersih dari praktik korupsi.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut