BANDUNG, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pelaku yang menyalahgunakan atau mengkorupsi dana bantuan bencana alam gempa bumi di Kabupaten Cianjur, layak dihukum mati. Karena itu, KPK mewanti-wanti tidak ada yang nekat mengkorupsi dana bantuan gempa Cianjur.
Pimpinan KPK Johanis Tanak mengatakan, bantuan bencana alam terutama yang disalurkan negara melalui pemerintah daerah, rawan dikorupsi. Siapa saja yang terbukti melakukan korupsi bantuan bencana alam, siap-siap untuk menerima vonis hukuman mati.
"Nah ketika uang ini tidak disalurkan kepada yang seharusnya menerima, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi dan perbuatan tersebut bisa berdampak pada hukuman mati," kata Johanis Tanak di sela kegiatan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (5/12/2022).
Johanis Tanak menyatakan, ancaman hukuman mati sudah layak diberikan bagi para pelaku penyalahgunaan bantuan bencana alam. Pasalnya, tindakan korupsi tersebut dilakukan dalam keadaan yang tidak stabil karena bencana alam.
"Dalam kondisi bencana, sementara orang dalam susah, orang yang mau dibantu dalam keadaan susah, malah orang lain mengambil manfaat dari situ. Nah itulah kemudian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur apabila terjadi hal seperti itu, hukuman maksimal adalah hukuman mati," ujar Johanis Tanak.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News