KPK: Pelaku Penyalahgunaan Bantuan Gempa Cianjur Layak Dihukum Mati
BANDUNG, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pelaku yang menyalahgunakan atau mengkorupsi dana bantuan bencana alam gempa bumi di Kabupaten Cianjur, layak dihukum mati. Karena itu, KPK mewanti-wanti tidak ada yang nekat mengkorupsi dana bantuan gempa Cianjur.
Pimpinan KPK Johanis Tanak mengatakan, bantuan bencana alam terutama yang disalurkan negara melalui pemerintah daerah, rawan dikorupsi. Siapa saja yang terbukti melakukan korupsi bantuan bencana alam, siap-siap untuk menerima vonis hukuman mati.
"Nah ketika uang ini tidak disalurkan kepada yang seharusnya menerima, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi dan perbuatan tersebut bisa berdampak pada hukuman mati," kata Johanis Tanak di sela kegiatan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (5/12/2022).
Johanis Tanak menyatakan, ancaman hukuman mati sudah layak diberikan bagi para pelaku penyalahgunaan bantuan bencana alam. Pasalnya, tindakan korupsi tersebut dilakukan dalam keadaan yang tidak stabil karena bencana alam.
"Dalam kondisi bencana, sementara orang dalam susah, orang yang mau dibantu dalam keadaan susah, malah orang lain mengambil manfaat dari situ. Nah itulah kemudian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur apabila terjadi hal seperti itu, hukuman maksimal adalah hukuman mati," ujar Johanis Tanak.
Namun, Johanis menuturkan, ancaman hukuman mati ini tidak berlaku terhadap sebuah ketidaksengajaan, seperti kelalaian atau keterlambatan dalam menyalurkan bantuan sehingga bantuan tersebut rusak.
"Beda antara sengaja untuk melakukan perbuatan jahat dengan sesuatu yang bukan karena sengaja untuk melakukan jahat. Jadi kalau sengaja yang melakukan kejahatan, itu yang konteksnya ada niat untuk melakukan kejahatan, itu tentunya yang kemudian bisa diproses," tuturnya.
Johanis Tanak mengatakan, KPK sudah memberikan bantuan berupa keuangan dan bantuan lainnya bagi korban gempa Cianjur. Selain itu, KPK juga melakukan pemantauan potensi tindak pidana korupsi dalam penanganan gempa Cianjur.
"Tentunya KPK akan melakukan tindakan tegas terhadap masalah itu kalau ada. Silakan masyarakat melapor ke KPK kalau ada. Nanti bagian pengaduan akan menindaklanjuti hal itu," ucap Johanis Tanak.
Editor: Agus Warsudi