Masyarakat Indramayu Diimbau Waspadai Perdagangan Orang Modus Kerja di Luar Negeri
Kapolres Indramayu menuturkan, agar tidak menjadi korban TPPO, masyarakat diwajibkan memilih Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan perusahaan perekrutan dan penempatan pekerjaan migran Indonesia resmi atau legal.
Untuk mengetahui legalitas perusahaan tersebut, lanjut Fahri, maka masyarakat perlu melakukan verifikasi ke dinas-dinas terkait.
Jika ada pertanyaan bisa melalui kantor kepolisian, terutama di Unit 4 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu.
"Apabila ada masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban TPPO, tolong berikan informasi sesegera mungkin kepada kami di posko Satgas TPPO dan bisa menghubungi call center di nomor 081999700110," tutur Kapolres Indramayu.
Editor: Agus Warsudi