Masyarakat Diimbau Tak Promosikan Judi Online, Pelaku Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Kamis, 27 Juli 2023 - 19:24:00 WIB
Diberitakan sebelumnya, Youtuber Ferdian Paleka yang sempat viral lantaran membuat konten prank bingkisan sampah, meraup Rp620 juta dari meng-endrose 2 situs judi online. Akibat perbuatannya, Ferdian Paleka kembali meringkuk di balik jeruji besi.
Akibat perbuatannya, Ferdian Paleka dijerat Pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ferdian Paleka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Kasus Ferdian Paleka telah dilimpahkan ke Kejati Jabar karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Tidak lama lagi Ferdian Paleka akan disidangkan.
Editor: Agus Warsudi