Masalah Sampah di Bandung Belum Tuntas, Pemprov Jabar Resmi Cabut Status Darurat

BANDUNG, iNews.id - Pemprov Jabar resmi mencabut status darurat sampah di Bandung Raya. Padahal, sampai saat ini masalah sampah, terutama di Kota Bandung, belum tuntas.
Pencabutan status darurat sampah dilakukan berdasarkan kondisi kebakaran di TPA Sarimukti telah berakhir. Meski begitu, pembuangan sampah ke TPA Sarimukti masih dibatasi.
Sehingga, kepala daerah di Bandung Raya (Kota/Kabupaten Bandung, Cimahi, dan Bandung Barat) harus menyiapkan strategi bagaimana penanganan sampah yang harus dilakukan.
"Kebakaran TPA Sarimukti sudah padam dan juga sudah ada penataan lahan lagi. Jadi provinsi tidak memperpanjang darurat sampah. Kita menyerahkan kepada kabupaten/kota di Bandung sendiri. Sarimukti tidak bisa full (terima sampah) lagi, harus 50 persen," kata Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin di Gedung Sate, Rabu (25/10/2023).
Bey menyatakan, walaupun status darurat telah dicabut, namun hal itu masih bisa diterapkan di masing-masing daerah di Bandung Raya. Bey meminta penerapan status ini harus jelas dan memberikan solusi.
"Kalau wilayah Bandung Raya memang perlu darurat sampah, ya itu dipersilahkan, tapi dengan pertanggungjawabannya yang jelas. Jadi jangan sampai hanya darurat, tapi tidak ada langkah solusi, jangan darurat sampah sepanjang masa juga," ujar Bey.
Pemprov Jabar, tutur dia, akan siap membantu monitoring jika ada daerah di Bandung Raya menetapkan status darurat sampah. Menurutnya, paling penting adalah solusi pengurangan sampah, tidak hanya status.
"Kami akan evaluasi nanti, akan koordinasi dengan kota-kota yang di sekitar kami. Bagaimana solusinya," tutur dia.
Bey mengakui, dirinya masih sering melihat tumpukan sampah di daerah Bandung Raya, terutama di TPS masing-masing kecamatan. Dia menegaskan, persoalan ini harus selesai dari hulu bukan hanya dari hilir.
"Kita bisa lihat sendiri kok (tumpukan sampah). Dan memang itu kenyataan bagaimana. Kan dari awal sudah saya sampaikan mungkin nggak dari hulu perbaikannya," ucap Bey.
Editor: Agus Warsudi