Masa Tanggap Darurat Kekeringan di Garut secara Resmi Diperpanjang

GARUT, iNews.id - Masa tanggap darurat kekeringan di Kabupaten Garut sevara resmi diperpanjang hingga 24 September 2024 mendatang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mencatat sebanyak 19 kecamatan mengalami darurat bencana kekeringan.
Ke-19 kecamatan yang mengalami darurat kekeringan ini di antaranya Kecamatan Cigedug, Malangbong, Pakenjeng, Limbangan, Peundeuy, Kadungora, Cikelet, Sukawening, Pameungpeuk, Pasirwangi, Cilawu, Selaawi, Sucinaraja, Cibiuk, Singajaya, Caringin, Kersamanah, Cisompet dan Karangpawitan.
Sekda Garut Nurdin Yana, mengatakan, penetapan perpanjangan status darurat bencana di wilayahnya diambil karena masih banyak isu yang belum terselesaikan.
"Salah satunya seperti kebutuhan mendesak masyarakat mengenai pasokan air bersih. Untuk itu keputusan ini diambil dalam rangka menanggulangi persoalan-persoalan yang kekinian, ditambah permasalahan terkait dengan kebakaran hutan," ujar Nurdin Yana, Selasa (12/9/2023).
Dalam penetapan perpanjangan status darurat tersebut, Nurdin mengimbau masyarakat agar mencegah kebakaran di area rawan serta berperilaku hemat air.
"Pemerintah juga telah mengajukan permohonan recovery terkait kekeringan yang sering terjadi di Kabupaten Garut kepada BPBD Provinsi Jawa Barat dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," tuturnya.
Editor: Asep Supiandi