Marak Angkot Dipasangi Stiker Caleg, KPU Jabar: Kami Tidak Bisa Melarang

CIMAHI, iNews.id - Suasana kampanye Pemilu 2024 semakin terasa. Angkutan kota alias angkot di Bandung Raya, menjadi sasaran dipasangi alat peraga kampanye (APK).
Sebagian angkot yang lalu-lalang di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) terlihat mulai dipasang stiker bergambar bacaleg di kaca belakang mobilnya. Hal itu dilakukan oleh para bacaleg demi mendongkrak elektabilitasnya.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Hedi Ardia mengatakan, pemasangan APK di angkot pada dasarnya tidak dilarang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
"Ya, kan tidak diatur. Kalau tidak diatur ketentuannya, berarti gimana kami mau mengatakan dilarang, kan tidak diatur," kata Hedi Ardia saat dihubungi, Sabtu (2/12/2023).
Karena tidak dimuat dalam PKPU, ujar Hedi, KPU tidak bisa melarang para peserta Pemilu 2024 baik caleg, capres, maupun partai politik untuk memasang APK pada angkot.
Namun KPU mengimbau pemasangan APK disesuaikan aturan dan titik yang sudah disepakati bersama KPU masing-masing daerah di Jawa Barat.
"Gak ada kewenangan untuk melarang. Itu bagian kreativitas masyarakat dalam menyemarakan kampanye," ujar Hedi Ardia.
Untuk aturan pemasangan APK berupa stiker yang memenuhi kaca belakang angkot, tutur Hedi Ardia, itu menjadi kewenangan dari dinas perhubungan. Bukan terkait larangan pemasangannya, namun berkaitan dengan aspek keamanan karena ada batas maksimal penempelan stiker pada kaca.
Hedi Ardia mengatakan, sejak dimulainya kampanye Pemilu 2024 memang masih ditemukan pelanggaran. Contoh paling mencolok adalah pemasangan APK pada pohon dan tiang listrik yang tentu saja melanggar.
"Ya kalau bisa dibilang gak ada pelanggaran gak mungkin, potensi pelanggaran itu ada," ucap Hedi Ardia.
Editor: Agus Warsudi