Mantan Karyawan Rampok SPBU Pertamina di Sukabumi, Todong Petugas Jaga dengan Sajam
Kamis, 21 April 2022 - 15:20:00 WIB
"Karena di bawah ancaman maka petugas menurutinya. Uang kas yang ada di brankas tersebut sejumlah Rp52 juta kemudian diambil oleh tersangka. Setelah melakukan aksinya, tersangka memerintahkan kepada petugas yang jaga untuk tetap berada di ruangan itu. Kemudian tersangka menuju ke luar ruangan, dan memantau situasi. Bolak-balik kurang lebih tiga kali, setelah yakin situasi aman lalu pergi," kaya Zainal.
Zainal menambahkan tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara. Kasus ini menjadi atensi karena dari dua tahun ke belakang tidak pernah terjadi pencurian dan kekerasan di SPBU.
Editor: Asep Supiandi