Mantan Kades di Karawang Korupsi Dana Desa, Uang untuk Karaoke dan Beli Sabu

KARAWANG, iNews.id - Mantan Kepala Desa Jatiwangi, Kelurahan Jatisari, AW (42) ditetapkan tersangka korupsi dana desa sebesar Rp221 juta. Mirisnya, uang korupsi tersebut digunakan tersangka untuk karaoke dan mengkonsumsi sabu-sabu.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan tersangka AW merupakan Kepala Desa Jatiwangi periode 2021. Saat menjadi kepala desa tersangka menyalahgunakan anggaran dana desa yang mencapai Rp967 juta untuk proyek pembangunan desa.
Namun saat pengerjaan proyek tersebut ternyata ditemukan fakta tidak sesuai dengan spek. Setelah didalami polisi juga menemukan fakta ada proyek fiktif.
"Ada dana desa yang diterima tahun 2018 saat tersangka masih jadi kepala desa. Namun uang dari dana desa itu tidak semuanya digunakan untuk pembangunan desa. Sebagian uang tersebut digunakan tersangka untuk entertain dan juga menggunakan sabu- sabu," kata Wirdhanto, Selasa (6/2/2024).
Editor: Nani Suherni