Mama Muda Seksi di Tasikmalaya Diringkus, Diduga Gelapkan Dana Investasi Bodong Rp2,2 Miliar
Sabtu, 04 Desember 2021 - 09:39:00 WIB
Pelaku AM, ujar AKBP Rimsyahtono, mulai melakukan aksi investasi bodong sejak 2019 lalu. "Uangnya digunakan untuk foya-foya dan sebagain dikembalikan kepada para korban sebagai keuntungan dari investasi," ujar AKBP Rimsyahtono.
Akibat perbuatannya, tutur Kapolres Taiskmalaya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk proses hukum selanjutnya.
"Pelaku AM dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara," tutur Kapolres Tasikmalaya.
Editor: Agus Warsudi