CIAMIS, iNews.id - Gegara malu hamil di luar nikah, JR (18), mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Kabupaten Ciamis, tega membuang jasad bayi yang baru dilahirkan ke Kali Nagrak. JR telah ditangkap polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satereskrim Poles Ciamis, JR melahirkan di persawahan yang tak jauh dari lokasi pembuangan bayi, Kali Nagrak pada Jumat 28 Oktober 2022.
JR, warga Sindangrasa, Ciamis itu, kemudian membuang bayi yang baru dilahirkannya ke Kali Nagrak Sindangrasa. Saat dibuang, bayi tersebut masih hidup. Namun setelah terseret arus air kali, bayi pun tewas.
Warga heboh ketika menemukan jasad bayi di Kali Nagrak. Jasad bayi malang itu pertama kali ditemukan oleh pedagang nasi uduk saat melintas jembatan bambu.
Awalnya, saksi mengira jasad bayi itu boneka. Namun setelah didekati, ternyata bayi berjenis kelamin perempuan yang masih dililit tali pusar dan baru dilahirkan.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News