Malam Ini, Gubernur Jabar Bakal Teken Kenaikan UMK Sebesar 5 Persen
BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat rencananya bakal menaikkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2022 antara 3 hingga 5 persen untuk pekerja yang telah bekerja lebih dari 1 tahun. Penandatanganan akan dilakukan malam ini bertepatan dengan pergantian tahun 2021-2022.
Saat ini, buruh Jawa Barat masih menunggu keputusan gubernur tentang upah ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Kepastian rencana kenaikan UMK Jabar sebesar 5 persen dikemukakan oleh Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto, Jumat (31/12/2021). Menurut dia, setelah audiensi pada 28 Desember 2021 lalu, gubernur menawarkan solusi kenaikan upah sebesar 3,7 hingga 5 persen untuk pekerja di atas 1 tahun.
"Opsi itu kami terima, melihat waktu yang semakin sempit. Kami pun sudah memberikan draft kenaikan upah itu pada 29 Desember lalu. Mestinya malam ini sudah ada Kepgub (Keputusan Gubernur) atas opsi kenaikan upah itu," jelas Roy.
Menurut dia, saat ini buruh masih menunggu terbitnya Kepgub Jabar terkait upah tahun 2022. Maksimal diharapkan bisa ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil malam ini. Karena besok sudah berganti tahun.
"Upah itu berlaku tahun berikutnya, sehingga mestinya malam ini Gubernur bisa menerbitkan Kepgub kedua. Infonya sudah sampai Asda, tinggal persetujuan sekda dan gubernur," jelas Roy.
Roy menjelaskan, jika Kepgub itu jadi terbit, maka nantinya Jawa Barat akan memiliki dua aturan terkait upah. Aturan pertama adalah mengatur UMK bagi pekerja dnegan masa kerja 0 hingga 1 tahun. Kepgub itu telah terbit pada 30 November 2021 lalu.
Sementara untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, akan menggunakan Kepgub baru yang diharapkan bisa dikeluarkan malam ini.
Editor: Asep Supiandi