Makam Korban Penganiayaan di Jatihandap Bandung Dibongkar, Cari Tahu Penyebab Kematian
Jumat, 06 September 2024 - 15:56:00 WIB
Kapolsek menuturkan, korban diantar ke kampungnya yang tak jauh dari Vila Alamanda. Saat dibonceng motor, korban dijatuhkan dan diseret. Bahkan pelaku sempat menendang korban.
Kemudian, pelaku Rangga menitipkan korban yang dalam kondisi mabuk dan tak berdaya ke warga. Di rumah warga itulah, korban mengembuskan napas terakhir.
Akibat perbuatannya, pelaku Rangga disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw