get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Motif Ibu Tiri Aniaya Balita hingga Tewas di Bandung gegara Cemburu

Makam Korban Penganiayaan di Jatihandap Bandung Dibongkar, Cari Tahu Penyebab Kematian

Jumat, 06 September 2024 - 15:56:00 WIB
Makam Korban Penganiayaan di Jatihandap Bandung Dibongkar, Cari Tahu Penyebab Kematian
Polisi saat membongkar makam Robiansyah (32) korban dugaan penganiayaan di Jalan Abdul Hamid, Jatihandap, Kecamatan Antapani, Kota Bandung. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Polisi membongkar makam Robiansyah (32) korban dugaan penganiayaan hingga tewas di Jalan Abdul Hamid, Jatihandap, Kecamatan Antapani, Kota Bandung. Proses ekshumasi ini berlangsung di Tempat Permakaman Umum (TPU) Cicabe, Jumat (6/9/2024).

Kapolsek Antapani Kompol Yusuf Tojiri mengatakan, pembongkaran makam merupakan rangkaian dari penyidikan kasus pembunuhan yang ditangani Unit Reskrim Polsek Antapani. Almarhum diduga dianiaya temannya Rangga Widianto (21) pada 31 Agustus 2024.

"Ini merupakan rangkaian penyidikan kasus penganiayaan dengan korban atas nama Robiansyah. Upaya autopsi ini untuk memastikan penyebab kematian korban," ujar Kapolsek, Jumat (6/9/2024).

Sebelumnya, Rangga Widianto (21) warga Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga membunuh Robiansyah (32) teman minum yang baru dikenalnya di Jalan Abdul Hamid, Jatihandap, Kecamatan Antapani, Kota Bandung. Motif pembunuhan lantaran pelaku dan korban cekcok saat mabuk.

Tersangka Rangga ditangkap petugas Polsek Antapani dalam waktu kurang 24 jam setelah peristiwa pembunuhan pada Sabtu 31 Agustus 2024. Keluarga korban baru melapor pada Minggu (1/9/2024) saat curiga melihat luka lebam dan tulang rusuk patah pada tubuh korban. Saat keluarga melapor, jenazah korban telah dimakamkan.

"Atas dasar laporan itu, petugas Unit Reskrim Polsek Antapani menangkap pelaku di Lembang, KBB pada Senin (2/9/2024) dini hari," kata Kapolsek Antapani, Rabu (4/9/2024).

Kronologi kejadian berawal saat pelaku dan korban menggelar pesta miras di Vila Alamanda, Jatihandap. Setelah mabuk, pelaku dan korban terlibat percekcokan. Penyebabnya, korban tidak mau menuruti kemauan pelaku untuk pergi dari Vila Alamanda. 

"Pelaku mendorong korban sehingga terjatuh dengan kepala membentur lantai. Setelah itu korban yang sudah tidak berdaya dibawa pergi menggunakan motor dari vila tersebut," katanya.

Kapolsek menuturkan, korban diantar ke kampungnya yang tak jauh dari Vila Alamanda. Saat dibonceng motor, korban dijatuhkan dan diseret. Bahkan pelaku sempat menendang korban.

Kemudian, pelaku Rangga menitipkan korban yang dalam kondisi mabuk dan tak berdaya ke warga. Di rumah warga itulah, korban mengembuskan napas terakhir. 

Akibat perbuatannya, pelaku Rangga disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut