get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuasa Hukum Doni Salmanan Bacakan Eksepsi, Nilai Dakwaan JPU Tidak Cermat

Majelis Hakim PN Bale Bandung Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Doni Salmanan

Kamis, 18 Agustus 2022 - 14:08:00 WIB
Majelis Hakim PN Bale Bandung Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Doni Salmanan
Terdakwa Doni Salmanan jalani sidang lanjutan dengan agenda Putusan Sela di PN Bale Bandung, Baleendah, Kamis (18/8/2022). Dalam sidang itu, Majelis Hakim menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa. (Foto: iNews.id/Dila Nashear)

Sebagai informasi, saat sidang eksepsi Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penipuan trading Quotex Doni Salmanan, Ikbar Firdaus menilai dakwaan JPU terhadap kliennya tidak cermat dan tidak lengkap.

"Jaksa tidak merinci dan menjelaskan posisi terdakwa (Doni Salmanan). Sebagai pelaku atau turut serta," kata Ikbar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (11/8/2022).

Ikbar pun mempertanyakan posisi terdakwa Doni Salmanan apakah pelaku utama atau turut serta, karena perusahaan binary option Quotex hingga saat ini tidak tersentuh oleh hukum bahkan masih bebas beroperasi.

"Dalam surat-surat para korban (trading) itu menyebutkan ternyata bisa menarik sebagian keuntungan dan bisa withdraw (pencairan dari trading). Jadi atas dasar apa JPU menetapkan ada kerugian," tuturnya.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut