Mahfud MD Siap Perbaiki KPK, Tidak Boleh Tetapkan Tersangka Tanpa Bukti Cukup

BANDUNG, iNews.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3 Mahfud MD siap memperbaiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu menjadi dasar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merevisi UU KPK.
Mahfud menyebut KPK sering menetapkan tersangka korupsi tanpa alat bukti cukup. "Saya perbaiki. Bukan (masalah) OTT (Operasi Tangkap Tangan) tapi menetapkan orang sebagai tersangka tapi bukti belum cukup, sampai bertahun-tahun masih tersangka terus. Itu lah sebabnya dulu dalam revisi muncul agar SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," kata Mahfud MD seusai menghadiri kegiatan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Hotel Grand Preanger, Kota Bandung, Sabtu (9/12/2023).
Mahfud menyatakan, menetapkan tersangka terhadap seseorang tanpa disertai bukti cukup merupakan penyiksaan yang tidak boleh dilakukan.
"Sekarang masih banyak tuh tersangka buktinya selalu belum cukup, belum selesai, dan sebagainya. Menyiksa orang. Itu kan tidak boleh. Makanya diperbaiki besok agar orang tidak tersandera seumur hidup sebagai tersangka tapi tidak pernah dibawa ke pengadilan," ujar Mahfud.
Editor: Agus Warsudi