Mahathir Mohamad Cari Masalah Klaim Kepulauan Riau Milik Malaysia, Begini Respons Indonesia
Mahathir menuturkan, pemerintah Malaysia menganggap lebih berharga bahwa mereka memenangkan kendali atas pulau Sipadan dan Ligitan di lepas Kalimantan melawan Indonesia di Mahkamah Internasional (ICJ), sambil menyerahkan sepotong batu "seukuran meja" - Pedra Branca - ke Singapura.
“Seharusnya kita tidak hanya menuntut agar Pedra Branca atau Pulau Batu Puteh, dikembalikan kepada kita, kita juga harus menuntut Singapura dan Kepulauan Riau, karena mereka adalah Tanah Melayu,” tutur Mahathir yang disambut tepuk tangan meriah dari para hadirin.
ICJ pada tahun 2002 memutuskan bahwa Sipadan dan Ligitan milik Malaysia dan bukan milik Indonesia. Sedanglan pada tahun 2008, ICJ memutuskan bahwa Pedra Branca milik Singapura, sementara kedaulatan atas Middle Rocks di dekatnya diberikan kepada Malaysia.
Editor: Agus Warsudi