Mahasiswa Cianjur yang Todongkan Pistol Airgun Gegara Serempetan Ditangkap Polisi
Sabtu, 06 Maret 2021 - 21:06:00 WIB
Saat ini, ujar Kasatreskrim Polres Cianjur, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku termasuk memastikan apakah senjata yang dibawa memiliki izin resmi atau tidak.
Penyidik Satreskrim Polres Cianjur akan mengembangkan kasus tersebut dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP juncto 335 KUHP.
"Pelaku akan dikenakan undang-undang darurat karena membawa senjata berbahaya jenis pistol airgun. Saat ini pelaku sudah mendekam di tahanan Mapolres Cianjur," ujarnya.
Editor: Agus Warsudi