BANDUNG, iNews.id - A (20) dan D (22) ditangkap personel Polsek Paseh di Jalan Desa Sindangsari, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/1/2021) petang. Kedua pemuda itu kedapatan teler atau mabuk minuman keras jenis tuak.
Kedua pemuda itu ditangkap polisi lantaran khawatir menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Desa Sindangsari, Paseh.
KBB Terapkan PSBB 11-25 Januari, Pegawai di Kantor Pemerintah dan Swasta Dibatasi 25 Persen
"Mereka diamankan anggota Polsek Paseh untuk mencegah gangguan kamtibmas. Di lokasi kejadian petugas juga mengamankan sisa minuman keras jenis tuak," kata Kapolsek Paseh AKP Thomas mewakili Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan.
AKP Thomas mengatakan, personel Polsek Paseh langsung meluncur ke lokasi kejadian setelah menerima laporan masyarakat yang resah oleh ulah kedua pemuda mabuk tersebut.
"Dua pemuda tersebut diamankan karena karena ada laporan dari masyarakat yang resah. Keduanya sedang mabuk minuman keras jenis tuak di pinggir jalan," ujar AKP Thomas.
Editor : Agus Warsudi