get app
inews
Aa Text
Read Next : LPSK Minta Bantuan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Lindungi Korban Kerangkeng Manusia

LPSK: Penegak Hukum Wajib Beri Tahu Hak Restitusi kepada Korban Kekerasan Seksual

Selasa, 14 Juni 2022 - 15:57:00 WIB
LPSK: Penegak Hukum Wajib Beri Tahu Hak Restitusi kepada Korban Kekerasan Seksual
LPSK menggelar FGD bertema Pemenungan Hak Restitusi Anak Korban Tindak Pidana di Bandung. (FOTO: ISTIMEWA/HUMAS LPSK)

Tiga pembicara dalam FGD tersebut, masing-masing Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar, Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah, dan Perencana Ahli Madya pada Asdep Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA FB Didiek Santosa.

Kegiatan juga dihadiri Sesjen LPSK Noor Sidharta dan dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Lies Sulistiani, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Ketua LPSK dua periode, yaitu 2008-2013 dan 2013-2018.

Komisioner KPAI Ai Maryati Soleha mengatakan, ujung tombak perlindungan masyarakat dalam proses hukum berada di tangan aparat penegak hukum. “Satu harapan besar, pertemuan ini dapat kita optimalkan membangun persepsi terkait perlindungan anak dengan mengepankan orientasi paradigma baru berbasis pemenuhan hak anak,” kata Ai.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut