get app
inews
Aa Text
Read Next : LPSK Minta Bantuan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Lindungi Korban Kerangkeng Manusia

LPSK: Penegak Hukum Wajib Beri Tahu Hak Restitusi kepada Korban Kekerasan Seksual

Selasa, 14 Juni 2022 - 15:57:00 WIB
LPSK: Penegak Hukum Wajib Beri Tahu Hak Restitusi kepada Korban Kekerasan Seksual
LPSK menggelar FGD bertema Pemenungan Hak Restitusi Anak Korban Tindak Pidana di Bandung. (FOTO: ISTIMEWA/HUMAS LPSK)

BANDUNG, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan penegak hukum tentang kewajiban memberi tahu hak restitusi kepada korban. Kewajiban penyidik, penuntut umum, dan hakim memberitahukan hak restitusi kepada korban itu diatur Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Demikian ditegaskan Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar dalam acara focus group discusion (FGD) peningkatan kapasitas aparat penegak hukum terkait pemenuhan hak restitusi anak korban tindak pidana di Kota Bandung, Selasa (14/6-2022). Kegiatan berlangsung dua hari, Selasa dan Rabu (14-15/6/2022).

Tidak hanya kepada korban, ujar Livia Istania DF Iskandar, pasal itu juga menyebut penemuhan hak restitusi korban juga wajib diberitahukan kepada LPSK. Sebab, sampai saat ini, LPSK diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan perhitungan kerugian korban tindak pidana.

“Perlu sinergitas LPSK dan kementerian atau lembaga, khususnya dalam pemenuhan hak restitusi bagi korban. LPSK telah membentuk tim khusus penilai ganti kerugian bagi korban untuk mengakomodir permintaan penghitungan ganti kerugian dari penyidik dan penuntut umum,” ujar Livia.

LPSK bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar kegiatan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum terkait pemenuhan hak atas restitusi anak korban tindak pidana, dengan sasaran pertama wilayah Jawa Barat.

Hari pertama FGD kegiatan diikuti penyidik dari Polres se-Jawa Barat (Jabar) dan perwakilan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jabar. Sedangkan keesokan harinya, peserta berasal dari jajaran kejaksaan negeri (kejari) se-Jabar.

Tiga pembicara dalam FGD tersebut, masing-masing Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar, Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah, dan Perencana Ahli Madya pada Asdep Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA FB Didiek Santosa.

Kegiatan juga dihadiri Sesjen LPSK Noor Sidharta dan dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Lies Sulistiani, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Ketua LPSK dua periode, yaitu 2008-2013 dan 2013-2018.

Komisioner KPAI Ai Maryati Soleha mengatakan, ujung tombak perlindungan masyarakat dalam proses hukum berada di tangan aparat penegak hukum. “Satu harapan besar, pertemuan ini dapat kita optimalkan membangun persepsi terkait perlindungan anak dengan mengepankan orientasi paradigma baru berbasis pemenuhan hak anak,” kata Ai.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut