get app
inews
Aa Text
Read Next : LPSK Minta Pengadilan Tinggi Bandung Lebih Jeli soal Restitusi Herry Wirawan

LPSK dan Ridwan Kamil Serahkan Kompensasi Rp4,2 Miliar untuk Korban Terorisme

Kamis, 24 Februari 2022 - 22:00:00 WIB
LPSK dan Ridwan Kamil Serahkan Kompensasi Rp4,2 Miliar untuk Korban Terorisme
LPSK menyerahkan kompensasi senilai Rp4 miliar lebih kepada korban terorisme dan ahli waris di Jabar. Penyerahan kompensasi ini berlangsung di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (24/2/2022). (Foto: Agung Bakti Sarasa)

"Ini untuk memberikan kesan bahwa menang negara betul betul hadir. Bukan hanya di pemerintahan pusat, tapi juga pemerintahan daerah hadir juga untuk korban tindak pidana terorisme ini," tutur Hasto Atmojo. 

Hasto mengatakan, permohonan kompensasi bagi korban terorisme tahun 2021 menjadi yang tertinggi. Pasalnya, tahun itu menjadi batas akhir permohonan kompensasi bagi korban terorisme sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

"Tentu itu belum bisa menjangkau semua korban tindak pidana terorisme masa lalu. Ini juga yang kita akan berdialog dengan pemerintah pusat, DPR, dan sebagainya. Apakah ada solusi karena masih banyak yang ingin mengajukan permohonan kompensasi kepada LPSK, tapi karena batas waktunya sudah lewat, kami tidak bisa layani," ucapnya. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut