LPSK dan Ridwan Kamil Serahkan Kompensasi Rp4,2 Miliar untuk Korban Terorisme
"Ini untuk memberikan kesan bahwa menang negara betul betul hadir. Bukan hanya di pemerintahan pusat, tapi juga pemerintahan daerah hadir juga untuk korban tindak pidana terorisme ini," tutur Hasto Atmojo.
Hasto mengatakan, permohonan kompensasi bagi korban terorisme tahun 2021 menjadi yang tertinggi. Pasalnya, tahun itu menjadi batas akhir permohonan kompensasi bagi korban terorisme sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
"Tentu itu belum bisa menjangkau semua korban tindak pidana terorisme masa lalu. Ini juga yang kita akan berdialog dengan pemerintah pusat, DPR, dan sebagainya. Apakah ada solusi karena masih banyak yang ingin mengajukan permohonan kompensasi kepada LPSK, tapi karena batas waktunya sudah lewat, kami tidak bisa layani," ucapnya.
Editor: Agus Warsudi