Lolos Tuntutan 11 Tahun Bui, Ini 5 Fakta Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas
"Kita masih ada upaya hukum, jadi kita akan mengajukan upaya hukum, kita segera mengajukan kasasi karena menurut kami putusan hakim tidak sejalan dengan tuntutan kami dan menurut pembuktian kami sudah cukup dua alat bukti untuk menjerat terdakwa sudah cukup, tapi secara subjektif di sini kami tidak mungkin menilai putusan majelis hakim," paparnya.
4. Vonis Tidak Sesuai Tuntutan KPK
JPU KPK Arif menilai, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung atas vonis bebas Gazalba Saleh tersebut tidak sejalan dengan tuntutan KPK.
Meski hakim menjatuhkan vonis atas pertimbangan alat bukti yang tidak kuat, Arif menilai, seluruh alat bukti yang telah diajukan pihaknya sudah cukup kuat untuk menjerat Gazalba Saleh.
"Bukti kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwan kami terhadap apa yang kita sangkakan pada terdakwa namun majelis hakim menilai lain," ungkap Arif seusai sidang vonis Gazalba Saleh.
5. Duduk Perkara Gazalba Saleh Terjerat Kasus Suap
Kasus suap yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh berawal dari Heryanto Tanaka yang menanamkan investasi sebesar Rp45 miliar di KSP Intidana, namun kemudian terjadi permasalahan keuangan di KSP Intidana.
Heryanto Tanaka lalu melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua KSP Intidana. Setelah laporan diterima dan menempuh proses persidangan, Pengadilan Negeri Semarang membebaskan Budiman.
Akibat adanya putusan itu, Heryanto Tanaka merasa dirugikan, lalu mengajukan banding dan kasasi. Ia melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera kemudian melakukan serangkaian upaya hukum agar kepentingannya.
Heryanto menginginkan agar proses kasasi dikabulkan oleh hakim agung. Yosep Parera pun lalu menemui Desy Yustria selaku staf kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA) untuk berupaya memuluskan keinginan kliennya itu.
Editor: Kastolani Marzuki