get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 30 Oktober 2025, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Lolos Tuntutan 11 Tahun Bui, Ini 5 Fakta Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas

Selasa, 01 Agustus 2023 - 18:03:00 WIB
Lolos Tuntutan 11 Tahun Bui, Ini 5 Fakta Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (1/8/2023). (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.idVonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus suap di Mahkamah Agung (MA), Selasa (1/8/2023) memunculkan fakta menarik. Gazalba sebelumnya dituntut hukuman 11 tahun penjara dan diharuskan membayar denda Rp1 miliar.

Gazalba Saleh dinilai KPK terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Fakta Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas

1. Alat Bukti Tidak Cukup Kuat

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Hakim Agung, Gazalba Saleh.  Vonis bebas dijatuhkan hakim dalam sidang yang dipimpin Joserizal di PN Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (1/8/2023). 

Hakim beranggapan, alat bukti tidak cukup kuat untuk menjerat Gazalba Saleh dari tuntutan 11 tahun penjara yang sebelumnya dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

2. Dituntut KPK 11 Tahun Penjara

Jaksa KPK menuntut Gazalba Saleh dengan hukuman 11 tahun penjara dalam kasus suap di Mahkamah Agung (MA). Ia juga dituntut subsidair 6 bulan penjara dan diharuskan membayar denda Rp1 miliar.

Gazalba Saleh dituntut menerima uang suap sebesar 20 ribu dolar Singapura dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Gazalba Saleh oleh PU KPK dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam papatan tuntutannya, KPK menilai Gazalba terlibat dalam pengurusan perkara yang diminta oleh Heryanto Tanaka melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera untuk kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

3. KPK Ajukan Kasasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi menyikapi vonis bebas terhadap Hakim Agung, Gazalba Saleh. 

JPU KPK, Arif Rahman Arif mengatakan, KPK segera menempuh upaya hukum atas vonis bebas tersebut melalui kasasi mengingat putusan hakim tersebut dinilai tidak sejalan dengan tuntutan KPK.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut