get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Pengunjung Mau Disuntik Vaksin Covid-19 demi Masuk Mal di Bandung

Lindungi Data Pribadi Konsumen, Ditjen PKTN Tertibkan Jasa Cetak Kartu Vaksin di Marketplace

Jumat, 13 Agustus 2021 - 22:09:00 WIB
Lindungi Data Pribadi Konsumen, Ditjen PKTN Tertibkan Jasa Cetak Kartu Vaksin di Marketplace
Dirjen PKTN Kemendag Veri Anggrijono (kemeja batik) dalam satu kegiatan. (Foto: Istimewa)

“Kami meminta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk memperdagangkan barang dan atau jasa sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, dan Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Jika ditemukan penggunan data pribadi konsumen tidak sesuai, Ditjen PKTN tidak akan segan untuk menindak sesuai ketentuan hukum,” pungkas Veri.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ivan Fithriyanto mengatakan, pengawasan terhadap jasa layanan cetak kartu vaksin di platform marketplace dilakukan untuk mengantisipasi pencurian data konsumen Indonesia.

"Atau manipulasi data pribadi yang dapat dimanfaatkan oleh oknum guna mencetak sertifikat Vaksin palsu atau kepentingan lain yang dapat merugikan konsumen," kata Ivan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut