Layanan Online Dihentikan Sementara, Pengurusan Adminduk di Kota Bandung Kembali Manual

BANDUNG, iNews.id - Layanan administrasi kependudukan online di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung dihentikan sementara. Dengan penghentian layanan tersebut, masyarakat harus melakukan pengurusan administrasi Kependudukan secara manual.
Kepala Disdukcapil Kota Bandung Tatang Muhtar mengatakan, layanan online dihentikan sementara karena sedang ada uji coba Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat di Disdukcapil Kota Bandung.
Untuk pelaksanaan koordinasi SIAK Terpusat ini dilakukan sejak 30 Oktober-2 November 2021 yang diawali dengan proses cut off transaksi data SIAK Terdistribusi ke SIAK Terpusat pada 29 Oktober 2021.
"Selama masa transisi ini Disdukcapil Kota Bandung akan tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Bandung," kata Kadisdukcapil Kota Bandung, Selasa (2/11/2021).
Editor: Agus Warsudi