get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 10 Oktober 2025, Cek Lokasi dan Persyaratan

Layanan Online Dihentikan Sementara, Pengurusan Adminduk di Kota Bandung Kembali Manual 

Selasa, 02 November 2021 - 10:02:00 WIB
Layanan Online Dihentikan Sementara, Pengurusan Adminduk di Kota Bandung Kembali Manual 
Pengurusan adiministrasi kependudukan di Disdukcapil Kota Bandung kembali manual karena layanan online dihentikan sementera. (Foto: Humas Pemkot Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Layanan administrasi kependudukan online di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung dihentikan sementara. Dengan penghentian layanan tersebut, masyarakat harus melakukan pengurusan administrasi Kependudukan secara manual.  

Kepala Disdukcapil Kota Bandung Tatang Muhtar mengatakan, layanan online dihentikan sementara karena sedang ada uji coba Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat di Disdukcapil Kota Bandung.

Untuk pelaksanaan koordinasi SIAK Terpusat ini dilakukan sejak 30 Oktober-2 November 2021 yang diawali dengan proses cut off transaksi data SIAK Terdistribusi ke SIAK Terpusat pada 29 Oktober 2021.

"Selama masa transisi ini Disdukcapil Kota Bandung akan tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Bandung," kata Kadisdukcapil Kota Bandung, Selasa (2/11/2021).

Tatang Muhtar menyatakan, Kota Bandung terpilih menjadi bagian dari uji coba, karena dinilai sumber daya termasuk masyarakatnya bisa turut mengimplementasikan SIAK Terpusat ini. Penyelenggaraan layanan terpusat ini dilakukan secara bertahap dan melalui uji coba, serta akan terus dievaluasi melalui Dirjen Dukcapil.

"Seperti aplikasi SALAMAN, PEMUDA dan, e-PunTen. Dalam masa transisi migrasi data dan instalasi SIAK Terpusat ini untuk sementara pelayanan kembali ke manual (tatap muka), baik di Kantor Dinas, Kecamatan, mau pun gerai pelayanan," ujarnya.

Kadisdukcapil Kota Bandung menuturkan, layanan melalui e-mail tetap berjalan. Sedangkan layanan online akan dipersiapkan oleh Dukcapil Pusat secara bertahap setelah terlaksana SIAK Terpusat secara nasional.

"Dokumen-dokumen administrasi kependudukan yang sebelumnya diakses melalui aplikasi layanan online dialihkan menjadi tatap muka. Saat hendak melakukan layanan tatap muka, masyarakat pemohon sebelumnya harus mendaftar melalui antrean SMS untuk jadwal pelayanan," tutur Kadisdukcapil Kota Bandung.

Sedangkan untuk dokumen yang sudah diajukan sebelum Jumat 29 Oktober 2021 akan tetap diproses, informasi masyarakat pemohon dapat mengunjungi laman website Disdukcapil, https://disdukcapul.bandung.go.id atau media sosial seperti Instagram, @disdukcapilbdg.

Perlu diketahui, Kota Bandung ditunjuk menjadi salah satu dari 50 Kabupaten/Kota se-Indonesia yang melaksanakan implementasi Uji Coba SIAK Terpusat sesuai dengan Surat Dirjen Dukcapil Nomor 473.1/7158/Dukcapil.

Wali Kota Bandung Oded M Danial menyambut baik implementasi uji coba SIAK Terpusat ini. Dengan SIAK Terpusat, kolaborasi antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat dapat diperkuat, terlebih urusan data kependudukan.

"Saya apresiasi hal ini, ini bisa menjadi modal awal dalam urusan data kependudukan, seperti pembangunan dan program yang membutuhkan data warga," kata Wali Kota Bandung.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut