get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Dilarang Mudik, Stasiun Kereta dan Terminal Bus di Bandung Bakal Ditutup

Larangan Mudik, Pemkot Bandung Lakukan Penyekatan di Batas Kota dan Gerbang Tol 

Jumat, 23 April 2021 - 22:55:00 WIB
Larangan Mudik, Pemkot Bandung Lakukan Penyekatan di Batas Kota dan Gerbang Tol 
Petugas Satlantas Polrestabes Bandung memeriksa pengendara di batas kota. (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota Bandung menyiapkan penyekatan arus mudik di tujuh titik, mulai dari gerbang tol (GT) hingga sejumlah jalur pintu keluar masuk Ibu Kota Provinsi Jawa Barat. Ketujuh titik itu antara lain, GT Pasteur, GT Buahbatu, GT Kopo, GT Moch Toha, GT Pasirkoja, perbatasan Cibiru dan Ledeng.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan, penyekatan para pemudik itu bakal efektif mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Sejauh ini, dia bersama pihak kepolisian tengah menyiapkan skema teknis penyekatan itu. "Akan dirapatkan lagi titik penyekatannya, sedang disiapkan teknisnya juga dari kepolisian bagaimana menyeleksi kendaraan yang layak lolos dari aglomerasi Bandung Raya atau dari luar," kata Ricky.

Pada masa larangan mudik, menurut dia, mudik lokal dengan sistem aglomerasi di wilayah Bandung Raya masih diperbolehkan. Selain itu, melakukan aktivitas wisata di wilayah aglomerasi Bandung Raya pun tidak ada larangan asalkan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna meminta masyarakat agar berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 di masing-masing wilayah apabila mengetahui adanya pemudik yang lolos ke Kota Bandung.

Dalam hal tersebut, kata dia, pihaknya akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). "Jadi, sekarang budaya wajib lapor 1 x 24 jam itu wajib dilakukan. Kalau ada warga yang berasal dari zona merah, ya, harus di karantina," kata Ema.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Bandung memastikan masyarakat Kota Bandung tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran 2021. Hal itu sesuai kebijakan Pemerintah Pusat untuk menekan Covid-19.

Perlu diketahui, pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berlangsung mulai H-14 peniadaan mudik 22 April–5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik 18 Mei–24 Mei 2021. 

Semntara, hasil rapat koordinasi antara Dishub Kota Bandung dengan Polrestabes Kota Bandung menyatakan, terminal, stasiun, dan bandara akan ditutup sementara saat peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Namun untuk perjalanan wilayah aglomerasi Bandung Raya atau yang mendapat pengecualian dari pemerintah pusat terkait larangan mudik lebaran 2021, masih diperbolehkan.

"Teknis di lapangannya, kalau untuk kendaraan umum bahwa memang semua terminal, stasiun, dan bandara ditutup sementara. Karena itu kebijakan dari pusat dan sudah diterapkan, diprogress oleh kita," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial seusai Rapat Terbatas Forkopimda di Pendopo Kota Bandung, Jumat 23 April 2021.

Menurut Oded, persoalan yang dihadapi saat ini adalah terkait perjalanan mudik memakai kendaraan pribadi. Dalam ratas disepakati akan memperkuat koordinasi lintas wilayah yang teknisnya di bawah Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19, Ema Sumarna.

"Nanti teknisnya di bawah komando Pak Ema, akan mengadakan rapat koordinasi lintas wilayah. Sambil kita tetap masih menunggu kebijakan lintas wilayah dari Provinsi Jawa Barat. Karena kita rapatnya lebih dulu dari Provinsi," ujar Mang Oded, sapaan akrab Wali Kota Bandung.

"Oleh karena itu, kita masih menunggu mereka juga. Pada prinsipnya rapat koordinasi itu suatu keniscayaan. Insyaallah dari kepolisian akan ada cek poin. Teknisnya nanti antara Dishub dan Satlantas ada rapat lanjutannya," tutur Mang Oded.

Mang Oded menyatakan mobilitas masyarakat Bandung Raya diperbolehkan. Prapengkondisian juga akan dilakukan untuk hal tersebut. "Yang masih wilayah aglomerasi Bandung Raya masih boleh. Tapi kalau di luar itu, baik yang alasannya mudik maupun wisata, itu tidak," ucap Mang Oded.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut