Laporan Tamara Bleszynski ke Polda Jabar Diduga terkait Masalah Keluarga
Ketiga pelaku dilaporkan melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain. Informasi yang dihimpun, laporan itu tertuang di dalam LP dengan nomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/Polda Jabar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, laporan Tamara Bleszynski ke Polda Jabar yang tercatat bernomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR itu didaftarkan oleh Djohansyah dari kantor advokat Djohansyah & Partners, kuasa hukum Tamara.
Pada Oktober 2021, Tamara, artis berdarah Polandia-Sunda ini sempat mendatangi Mabes Polri Jakarta untuk mengadukan masalah yang membelitnya. Saat itu, Tamara sambil berurai air mata menyebut dirinya menjadi korban penggelapan dengan kerugian miliaran rupiah.
Editor: Agus Warsudi