get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemenhub Berencana Gelar Program Kereta Motis pada Libur Natal

Lansia Tertabrak Kereta, Daop 2 Bandung Minta Warga Tak Beraktivitas di Jalur KA

Minggu, 03 Desember 2023 - 17:16:00 WIB
Lansia Tertabrak Kereta, Daop 2 Bandung Minta Warga Tak Beraktivitas di Jalur KA
Seorang warga tertemper kereta api komuter di Gedebage, Kota Bandung, Minggu (3/12/2023). (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia Daop 2 Bandung meminta warga tidak beraktivitas di jalur kereta api. Selain membahayakan, beraktivitas di jalur KA juga melanggar aturan. 

Hal itu menyikapi kejadian di Km 162+400 petak jalan antara Gedebage–Kiaracondong, Minggu (3/12/2023). Di mana pejalan kaki tertabrak KA 381 (Commuter Line Bandung Raya) hingga mengakibatkan luka berat. Korban berjenis kelamin laki laki usia kurang lebih 70 tahun tanpa identitas.  

Selanjutnya korban dibawa oleh kepolisian setempat dengan dibantu PMI dan Komunitas Edan Sepur ke Rumah Sakit Sartika Asih.

Dengan kejadian ini PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.

Manajer Humas Daerah Operasi 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan, larangan soal ini kembali diingatkan karena banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta. 

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujar Ayep dalam keterangannya. 

Jika pihak KAI mengetahui hal ini, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak KAI. “Kalau kami mengetahui aktivitas tersebut, akan kami lakukan tindakan tegas. Jika dia main lempar batu, meletakkan benda diatas rel ya kami tangkap dia. Kemudian kalau anak-anak, orang tuanya kami panggil untuk mempertanggungjawabkan jika sampai ada kerusakan, apalagi jika mengganggu keselamatan perjalanan KA,” ujar Ayep.

Dia mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Di mana, setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). 

Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp4.500.000.

Meski sudah ada sejak dulu, namun peraturan ini banyak tidak diketahui atau diabaikan oleh masyarakat hingga akhirnya Daop 2 memasang papan peringatan di sekitar area perlintasan.

Larangan ini berlaku tidak hanya untuk wilayah Daop 2 Bandung, melainkan secara nasional karena dasar hukumnya UU dan KUHP.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut