get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembangunan Perumahan di KBU Marak, Area Resapan Air di Cimahi Terancam

Langgar Tata Ruang, Dua Tempat Usaha di KBB Ditertibkan

Selasa, 15 Desember 2020 - 20:15:00 WIB
Langgar Tata Ruang, Dua Tempat Usaha di KBB Ditertibkan
Petugas memasang pelang peringatan pelanggaran di lokasi kegiatan pertambangan yang menyalahi tata ruang di Cimeta, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Foto/Istimewa

Sekretaris Daerah Pemda KBB, Asep Sodikin mengapresiasi fasilitasi dari Kementerian ATR/BPN dalam kegiatan penertiban pemanfaatan ruang di Kawasan Bandung Utara (KBU). Diakuinya, banyak indikasi pelanggaran yang masuk dalam laporan hasil audit dan beberapa di antaranya sudah terjadi sebelum KBB berdiri.

"Perizinan terkait pemanfaatan ruang mengacu pada RTRW (rencana tata ruang wilayah) kabupaten induk, yaitu Kabupaten Bandung. Sehingga terindikasi ada tempat-tempat yang tidak sesuai tata ruang dan terjadi sebelum KBB berdiri,” terangnya.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut