Langgar Tata Ruang, Dua Tempat Usaha di KBB Ditertibkan
Selasa, 15 Desember 2020 - 20:15:00 WIB
Sekretaris Daerah Pemda KBB, Asep Sodikin mengapresiasi fasilitasi dari Kementerian ATR/BPN dalam kegiatan penertiban pemanfaatan ruang di Kawasan Bandung Utara (KBU). Diakuinya, banyak indikasi pelanggaran yang masuk dalam laporan hasil audit dan beberapa di antaranya sudah terjadi sebelum KBB berdiri.
"Perizinan terkait pemanfaatan ruang mengacu pada RTRW (rencana tata ruang wilayah) kabupaten induk, yaitu Kabupaten Bandung. Sehingga terindikasi ada tempat-tempat yang tidak sesuai tata ruang dan terjadi sebelum KBB berdiri,” terangnya.
Editor: Asep Supiandi