Langgar Tata Ruang, Dua Tempat Usaha di KBB Ditertibkan
BANDUNG BARAT, iNews.id - Dua tempat usaha di Kabupaten Bandung Barat (KBB), ditertibkan. Galian pertambangan dan sebuah kafe itu ditertibkan karena menyalahi aturan tata ruang.
Penertiban berdasarkan hasil audit tata ruang tahun 2018 itu dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemda KBB.
"Sebelumnya kami sudah kirimkan surat peringatan tertulis tapi tidak digubris, makanya diambil tindakan penertiban," tutur Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Andi Renald, Selasa (15/12/2020).
Andi menjelaskan, lokasi pertambangan galian C ditertibkan karena menyalahi tata ruang di Cimeta, Kecamatan Cisarua, KBB. Lokasi itu merupakan kawasan hutan lindung. Sementara untuk Kafe ilusi dinilai tidak sesuai tata ruang karena berada di lokasi resapan air.
Menurutnya, untuk pemberian sanksi menjadi kewenangan dari pemerintah daerah. Oleh karenanya, pihaknya mendorong Pemda KBB agar dapat memberikan sanksi administratif terhadap tempat-tempat komersil yang terverifikasi Kementerian ATR/BPN melanggar pemanfaatan ruang.
"Kita sudah bersepakat dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang penataan ruang. Ini demi terwujudnya tertib tata ruang melalui kegiatan pengendalian dan penertiban," imbuhnya.
Editor: Asep Supiandi