get app
inews
Aa Text
Read Next : Wali Kota Oded Sebut Klaster Keluarga Sebabkan Kota Bandung Zona Merah

Langgar Peraturan soal Covid-19, Empat Minimarket di Kota Bandung Disegel 

Jumat, 18 Desember 2020 - 08:15:00 WIB
Langgar Peraturan soal Covid-19, Empat Minimarket di Kota Bandung Disegel 
Minimarket disegel karena melanggar jam operasional sesuai Perwal Kota Bandung. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel empat toko modern atau minimarket yang ketahuan melanggar jam operasional. Keempat toko modern itu beroperasi melewati batas ketentuan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Penyegelan dilakukan oleh Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam rangka operasi penegakan disiplin pada Kamis (17/12/2020) malam. Dalam keterangan resminya, tim bergerak menyusuri sejumlah ruas jalan, mulai dari Jalan Lengkong, Pungkur, Moch Ramdan, BKR, Gatot Subroto, dan berakhir di Ibrahim Adjie, Kiaracondong.

"Kami ambil tindakan tegas, karena pemerintah kota lebih mendahulukan kepentingan kesehatan warga. Kita saat ini masih di zona merah," kata Yana.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut