Langgar Peraturan soal Covid-19, Empat Minimarket di Kota Bandung Disegel
BANDUNG, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel empat toko modern atau minimarket yang ketahuan melanggar jam operasional. Keempat toko modern itu beroperasi melewati batas ketentuan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Penyegelan dilakukan oleh Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam rangka operasi penegakan disiplin pada Kamis (17/12/2020) malam. Dalam keterangan resminya, tim bergerak menyusuri sejumlah ruas jalan, mulai dari Jalan Lengkong, Pungkur, Moch Ramdan, BKR, Gatot Subroto, dan berakhir di Ibrahim Adjie, Kiaracondong.
"Kami ambil tindakan tegas, karena pemerintah kota lebih mendahulukan kepentingan kesehatan warga. Kita saat ini masih di zona merah," kata Yana.
Sesuai regulasi yang tertera dalam Perwal Nomor 73 tahun 2020, ujar Wakil Wali Kota, jam operasional toko modern dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB. Pada aturan sebelumnya paling lambat tutup pukul 21.00 WIB.
Kebijakan jam penutupan lebih awal ini menyusul status level kewaspadaan Covid-19 di Kota Bandung yang memasuki zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19.
"Mudah-mudahan apa yang kami lakukan ini didukung masyarakat untuk mematuhi regulasi yang diterbitkan. Karena ini semata untuk kesehatan masyarakat," ujarnya.
Yana mengimbau kepada para pengelola toko modern untuk mengikuti aturan yang sudah ditentukan. Dia memastikan Pemerintah Kota Bandung akan selalu mengawasi guna menekan potensi penyebaran virus corona di Kota Bandung.
"Jadi ikuti saja aturan yang sudah dikeluarkan. Karena ini semata untuk kepentingan masyarakat lebih banyak, bukan berarti tidak boleh (beroperasi)" tutur Yana.
Termasuk saat akhir pekan atau di momentum libur akhir tahun nanti, wakil wali kota mengimbau kepada para pengelola toko modern agar tetap taat aturan.
Jika tetap bandel beroperasi lebih dari pukul 20.00 WIB, maka petugas tidak akan segan mengambil tindakan tegas.
"Kalau ada yang melanggar, mohon maaf, kami akan tindak tegas. Karena penyebaran virus sudah di atas normal," kata Wakil Wali Kota. Arif budianto
Editor: Agus Warsudi