Kurangi Mobilitas Warga, Imigrasi Sukabumi Luncurkan Layanan Paspor Online

SUKABUMI, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi, Jawa Barat, meluncurkan one stop website untuk memudahkan pemohon membuat paspor secara online. Website ini selain mempermudah pemohon, juga upaya mengurangi mobilitas warga di Kantor Imigrasi Sukabumi sekaligus menekan angka penyebaran Covid 19.
Akhir-akhir ini kasus Covid-19 di Indonesia termasuk Sukabumi, semakin meningkat. Berbagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 terus dilakukan termasuk oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi.
Di tengah pandemi saat ini, dengan pengembangan teknologi, Imigrasi Sukabumi meluncurkan one stop website, inovasi pelayanan terbaru untuk mempermudah pemohon dalam pembuatan, penggantian, dan perpanjangan paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi M Taufik Sulaeman mengatakan, dengan inovasi one stop website ini, pemohon tidak perlu memerlukan waktu lama saat membuat dan memperpanjang paspor.
"Pemohon cukup mendaftar dan melampirkan berkas permohonan melalui website. Kemudian menunjukan RQ Coode di Kantor Imigrasi Sukabumi," kata Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi, Jumat (2/7/2021).
Editor: Agus Warsudi