Kurangi Mobilitas Warga, Imigrasi Sukabumi Luncurkan Layanan Paspor Online

SUKABUMI, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi, Jawa Barat, meluncurkan one stop website untuk memudahkan pemohon membuat paspor secara online. Website ini selain mempermudah pemohon, juga upaya mengurangi mobilitas warga di Kantor Imigrasi Sukabumi sekaligus menekan angka penyebaran Covid 19.
Akhir-akhir ini kasus Covid-19 di Indonesia termasuk Sukabumi, semakin meningkat. Berbagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 terus dilakukan termasuk oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi.
Di tengah pandemi saat ini, dengan pengembangan teknologi, Imigrasi Sukabumi meluncurkan one stop website, inovasi pelayanan terbaru untuk mempermudah pemohon dalam pembuatan, penggantian, dan perpanjangan paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi M Taufik Sulaeman mengatakan, dengan inovasi one stop website ini, pemohon tidak perlu memerlukan waktu lama saat membuat dan memperpanjang paspor.
"Pemohon cukup mendaftar dan melampirkan berkas permohonan melalui website. Kemudian menunjukan RQ Coode di Kantor Imigrasi Sukabumi," kata Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi, Jumat (2/7/2021).
Pembuatan paspor, tutur Kepala Kantor Imigari Sukabumi, saat ini tidak perlu repot datang ke kantor dan dapat mempercepat serta mempermudah. "Jadi intinya, website ini mempercepat masyarakat dalam pembuatan pasporagar tidak membawa fotokopi," ujar Kapala Kantor Imigrasi Sukabumi.
Ratu, warga Sukabumi mengatakan, telah mencoba menggunakan website pembuatan paspor online. Bagi Ratu yang bekerja dan sulah untuk mendapatkan izin untuk meninggalkan pekerjaan, website itu lebih memudahkan.
"Saya juga tidak harus bertemu banyak orang karena di masa pandemi seperti ini. Proses lebih cepat juga jadi tidak usah mengisi formulir. Di rumah juga sudah bisa dan cepat. Saya buat paspor, persiapan untuk study ke luar negeri dan persiapan umroh kalau pandemi udah gak ada," kata Ratu.
Editor: Agus Warsudi