get app
inews
Aa Text
Read Next : Satpol PP Kota Bandung Kerahkan 400 Personel untuk Halau Kerumunan Libur Nataru

Kuota Tamu Dibatasi Maksimal 30 Persen Membuat Pengusaha Hotel Semakin Terpuruk

Kamis, 17 Desember 2020 - 08:15:00 WIB
Kuota Tamu Dibatasi Maksimal 30 Persen Membuat Pengusaha Hotel Semakin Terpuruk
Pegawai hotel merapikan tempat tidur. (Foto: Ilustrasi)

"Jadi bisa ada peluang karyawan yang sebelumnya sudah dipanggil akan kembali dirumahkan karena pengusaha hotel tidak sanggup mengantar gaji lantaran sepinya tamu," kata Herman Muchtar di Bandung, Rabu (16/12/2020).

Padahal, ujar dia, manajemen baru saja memanggil kembali karyawan yang sebelumnya dirumahkan untuk bekerja setelah sejumlah daerah di Jawa Barat melakukan relaksasi ekonomi. 

Tingkat hunian hotel diperkenankan hingga 50 persen. "Kalau dulu saat week day bisa terima 50 persen dan weekend juga bagus. Tapi sekarang 30 persen agak sulit," ujarnya. 

Menurut Herman, saat ini minat masyarakat untuk berlibur sebenarnya cukup besar. Karena mayarakat sudah mengalami kebosanan berada di rumah terus. Jadi kadang mereka paksakan keluar rumah. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut