Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon Tolak Ikuti Sidang jika Digelar Tertutup
Rabu, 04 September 2024 - 13:11:00 WIB
Dia bersama rekan tim kuasa hukum lainnya berencana menempuh jalur lain jika majelis hakim masih tetap melaksanakan sidang PK ini secara tertutup.
"Kita kalau dipaksakan tertutup kita tidak akan melanjutkan. Kita akan pakai jalur lain. Kita akan bicarakan langkah-langkah selanjutnya," katanya.
Sebelumnya, Hakim Ketua Arie Ferdian memutuskan sidang PK enam terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon digelar tertutup. Alasannya, sidang PK ini akan membahas dengan pokok perkara tindak pidana asusila.
"Sesuai dengan ketentuan 153 KUHAP ayat 3 persidangan dibuka untuk umum dikecualiakan untuk perkara tindak pidana asusila atau terdakwanya anak-anak," ucap Arie.
Editor: Kurnia Illahi